DAERAH  

Buruh Edarkan Sabu Ditangkap Polsek Rumbai Pesisir

PEKANBARU,kabarpolisi.com – Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru, berhasil menangkap B, 35 tahun, seorang buruh yang berprofesi ganda sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka adalah warga Kampung Dalam, Senapelan Kota Pekanbaru, Sabtu (25/2/2017)

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol.R saragih melalui Kanit Reskrim Iptu E.J Manulang mengatakan, dari penangkapan B polisi menyita satu buah bungkusan hitam yg berisi 12 paket / bungkus kecil narkotika jenis sabu dan uang tunai  Rp 100 ribu.

Tersangka B kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.