Cuitan Ahmad Dhani Berpotensi Pidana, Polisi akan Gelar Perkara

JAKARTA, kabarpolisi.com – Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana dalam
cuitan akun twitter @Ahmaddhaniprast yang mengundang kontroversi di dunia maya yang berbunyi ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya – ADP’.

“Itu yang punya penyidik. Tunggu saja. Ya memang gelar perkara dulu, setelah itu kalau ada tindak pidana, kami naikan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono diMapolda Metro Jaya

Dalam perkara ini, Argo juga belum bisa memastikan waktu untuk pemeriksaan Ahmad Dhani oleh Polda Metro Jaya.

“Nanti penyidik yang berwenang (memanggil) ya. Kita profesional saja,
untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Ya itu kewenangan penyidik. Nanti tunggu saja penyidik bekerja,” jelas Argo. Menurut sumber kabarpolisi.com, cuitan Ahmad Dhani ini berpotensi pidana dan bisa dikenai pasal dalam UU ITE. (Nafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.