DAERAH  

Dalam 37 Hari, Polda Jabar Tangkap 20 Tersangka Jual Beli Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat saat konferensi pers di Halaman Mapolda Jabar, Senin (8/2/2021). (Foto: Humas Polda Jabar).

BANDUNG – Sepanjang 2021, Polda Jabar ungkap 18 kasus pelanggaran Undang Undang No.35/2009 Tentang Narkotika. Dengan tersangka pelaku jual beli Ganja dan Sabu, sebanyak 20 orang yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

“Lima minggu ini, jajaran berhasil ungkap 18 kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 20 orang,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, di Polda Jabar, Senin (08/02/2021).

Dia menjelaskan, semua kasus ini tempat kejadian perkara (TKP)-nya berada di wilayah hukum Polda Jabar. Dalam menjalankan aksinya, terang Kombes Pol Rudi, dengan cara ditempel, atas suruhan tersangka lain (DPO).

“Dengan cara ditempel atas suruhan DPO serta diantara tersangka juga menjadi kurir
serta pengguna narkotika,” jelasnya.

Diantara tersangka juga menjadi kurir serta pengguna narkoba,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, sabu sebanyak 177,21 gram, dan ganja seberat 32,06 gram. Asumsi jumlah jiwa yang terselamatkan dengan tertangkapnya, ungkap Kombes Pol Rudi, 886 jiwa untuk sabu dan 155 jiwa untuk ganja.

Arief Ramadhani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.