DAERAH  

Dana Bencana Minut Makan Korban, Kejati Tetapkan Dua Tersangka

MANADO, kabarpolisi.com – Tersangka Proyek Pemecah Ombak Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya terkuak, setelah keduanya dibawa oleh petugas Kejati Sulut, Senin (6/11/2017) sekitar pukul 17:30 Wita.

Kedua tersangka tersebut adalah RT alias Rosa yang berstatus sebagai Kuasa Penggunan Anggaran (KPA), dan SS alias Steven yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Siap Pakai (DSP) Dana bencana tahun 2016 Kabupaten Minahasa Utara.

Menurut Kejati Sulut, Mangihut Sinaga Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pemecah ombak likupang. “Mereka sudah menyandang status tersangka, dan hari ini keduanya sudah resmi ditahan karena telah memenuhi dua alat bukti, “tegas Kejati. (HNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.