DAERAH  

Debt Collector Probolinggo di Sapu Bersih Kapolres AKBP Eddwi Kurniyanto

PROBOLINGGO, kabarpolisi.com– Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto memberikan atensi penuh kepada masyarakat dalam kasus perampasan kendaraan bermotor oleh para debt collector di sepanjang tahun 2018.

Kapolres menginstruksikan langsung anggotanya menyisir dan menertibkan tempat-tempat nongkrong para debt collector yang dinilai meresahkan warga itu.

“Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan karena kendaraannya dirampas secara paksa oleh debt collector di jalanan, harap segera menghubungi dan melapor polisi. Apabila memenuhi unsur pidana, terlebih ada unsur pengancaman di dalamnya, pasti akan langsung kami proses,” tegas Kapolres Eddwi, (2/1/19) kemarin.

Masih kata Kapolres, penarikan kendaraan bermotor milik nasabah ada tata caranya, dan diatur dalam undang-undang fidusia. Jadi, penarikan kendaraan bermotor secara paksa, apalagi dilakukan oleh pihak ketiga tanpa adanya surat kuasa dan surat eksekusi kendaraan dari pengadilan, dapat dipidanakan..

“Saya tegaskan kembali kepada masyarakat agar berani melapor ke polisi. Jangan diam melihat atau bahkan menjadi korban perampasan dari para debt collector itu,” tegas Kapolres.

Para debt collector yang tertangkap dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dan pasal pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 4 – 7 tahun penjara. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.