Demo di Kantor Menko Perekonomian, Asosiasi Petani Sawit Minta KPK Bertindak

JAKARTA, kabarpolisi.com – Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit (APPKSI) M.A. Muhamadyah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan penyelewengan penggunaan dana perkebunan sawit yang disalurkan untuk susbsidi biofuel kepada Industri biofuel.

“Akibat tidak digunakannya dana penghimpunan perkebunan secara tepat untuk promosi industri perkebunan sawit secara tepat maka Parlemen Uni Eropa melarang ekspor CPO asal Indonesia,” kata Muhamasiyah dalam orasinya saat memimpin demonstrasi ke kantor Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian untuk menyampaikan kekecewaannya terhadap dugaan penyelewengan dana pungutan ekspor sawit, Kamis (4 Mei 2017)

Selain itu, mereka juga juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2015 dan Peraturan Presiden nomor 24 tahun 2016 karena dianggap produk hukum yang cacat dan banyak merugikan pelaku usaha perkebunan diantaranya para petani sawit.

“Akibat pungutan ekspor crude palm oil (CPO) selama ini menyebabkan harga tandan buah segar sawit yang diterima oleh petani turun saat menjual ke pabrik kelapa sawit untuk diolah menjadi CPO,” kata Muhamadyah.

Muhamadyah menjelaskan, dalam Undang-Undang Perkebunan nomor 39 tahun 2014 diamanatkan bahwa penghimpunan dana yang dipungut dari para pelaku perkebunan yang dalam pelaksanaannya diambil dari dana pungutan ekspor CPO dan produk-produk dari perkebunan sawit.

Dana perkebunan dalam UU Perkebunan pada pasal 93 ayat 4 penggunaan dana tersebut untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, peremajaan kebun sawit, promosi dan pembangunan sarana dan prasarana di areal Perkebunan.

Menurutnya, untuk pelaksanaan UU nomor 39 tahun 2014, pada pasal 9 ayat 4 tentang penghimpunan dana perkebunan diterbitkan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Peraturan Presiden nomor 24 Tahun 2016 yang kemudian juga dibentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

“Namun dalam PP dan Perpres ada ditambahkan tentang pengunaan dana yang dihimpun untuk subsidi Industri biofuel, dan ini jelas merupakan penyelewengan yang dilegalkan melalui PP dan Perpres penghimpunan dana perkebunan, dana pungutan CPO tahun lalu saja dipakai untuk menutupi subsidi biodiesel. Tahun 2016 pungutan CPO yang dihimpun BPDP sawit sebesar Rp 11,7 triliun,” katanya.

Yang sangat memiriskan, dana perkebunan digunakan untuk menambal defisit APBN 2017. “Ini jelas melanggar amanat penggunaan pungutan ekspor CPO,” pungkasnya. (Tata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.