Densus Tangkap Teroris Yang Akan Serang Markas Polisi

JAKARTA – Densus 88 Antiteror telah menangkap sejumlah teroris di empat wilayah sekaligus pada 6 sampai dengan 8 November kemarin. Polisi pun telah mendapati rencana serangan yang hendak dilakukan para terduga teroris tersebut.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Lampung.

“Tim Densus menangkap empat orang terduga teroris di Lampung. Masing-masing berinisial SA (36), S (45), I (44), dan RK (34),” kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta yang dikutip dari Fajar, Senin (9/11).

Teroris di Lampung ini sempat berusaha berangkat ke Suriah. Namun, saat sampai di Thailand, mereka tertahan dan dikembalikan ke Indonesia.

Selanjutnya penangkapan dilakukan di Banten, terhadap AZ (45). Dia merupakan anggota kelompok Jemaah Islamiah (JI) dan pernah ikut latihan menembak di Lampung.

Lalu ketiga, penangkapan dilakukan di Sumatera Barat terhadap AD alias S Parawera alias Abu Singgalang (39). AD merupakan anggota kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Sumbar.

Adapun peran ada AD adalah melakukan pelatihan senjata api, merencanakan perakitan bom, hingga berencana pindah ke Filipina dan bergabung kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

“Kemudian melakukan aksi penyerangan terhadap polisi yang dinas di Polsek Akabiluru, Sumbar,” kata Awi.

Terakhir, penangkapan dilakukan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penangkapan dilakukan terhadap MA alias Abu Fatih (34).

“MA ini bagian dari JAD Batam. Dia bersama dengan AD teroris di Sumbar berencana membunuh anggota Polsek Akabiluru dengan menggunakan senpi rakitan laras pendek dan senapan angin,” beber Awi.

MA juga pernah ke Poso bergabung dengan MIT selama enam bulan pada 2014 silam. Terhadap para teroris ini semuanya dilakukan penahanan dan masih diperiksa oleh penyidik Densus 88 Antiteror.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Mereka pun dikenakan dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup. (Redaksi)

Credit photo: Okezone

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.