DAERAH  

Dicekoki Minuman, ABG Diperkosa Berkali- Kali

OGAN ILIR, kabarpolisi.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir menangkap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Selain mencabuli korban hingga sepuluh kali, pelaku juga menyebarkan perbuatannya tersebut ke media sosial.

Pria hidung belang itu adalah Alamdi alias DI (38) warga Jalam Krio Johar, Dusun 02 Pajar Bulan, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya FT (16) berstatus pelajar kelas X SMA, dengan Laporan Polisi LP-B/54/II/2017, Tanggal 15 Februari 2017.

Menurut pengakuan korban melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Hinanjar Aliya Sukmana, saat kejadian korban yang masih anak baru gede (ABG) itu diajak tersangka jalan-jalan. Saat tiba di lokasi, tersangka kemudian membawa korban masuk ke sebuah pondok dan menawarkan sebuah air minum gelas.

Setelah korban meminum minuman yang diberikan tersangka, korban merasa pusing dan tidak sadarkan diri. “Menurut keterangan korban usai dikasih minum oleh tersangka, penglihatannya kabur dan langsung tak sadarkan diri,” ujar Ginanjar kepada Okezone.com

Saat tidak sadarkan diri itulah, korban diperkosa tersangka hingga sepuluh kali. Setelah kejadian korban langsung melaporkan perlakuan tersangka ke polisi

“Atas dasar itulah kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Ginanjar.

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk melengkapi administrasi. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (nafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.