Diduga Cabuli Bocah Laki-laki, Wakil Dekan Unair Ditahan Polisi

SURABAYA, KABARPOLISI.COM – IKM (48), pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki, kepada polisi mengaku spontan melakukan tindakan asusilanya.

Pelaku yang juga wakil dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya nonaktif itu tidak mengenal korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan, keduanya sama-sama berada di ruang sauna di Celebrity Fitness lantai 4 Mal Galaxi, pada Sabtu (1/4/2017), dan sempat terlibat pembicaraan beberapa saa

Pelaku mendekati korban dan melakukan pencabulan. Korban yang sempat takut lalu berontak dan keluar dari ruang sauna,” kata Shinto, Selasa (4/4/2017).

Merasa takut kepada pelaku, korban yang masih pelajar itu lalu melaporkan kejadian itu kepada manajemen pengelola Celebrity Fitness Mal Galaxi, tempat kejadian perkara.

Didampingi pamannya, korban lalu diminta melapor ke polisi oleh manajemen. Esok harinya, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Sejak ditetapkan tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut, IKM dibebastugaskan dari jabatannya wakil dekan III Fakultas Kedokteran Gigi Unair Surabaya.

“Yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatan wakil dekan III sejak Senin kemarin agar fokus pada proses hukum yang dijalani,” kata Ketua Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Unair Surabaya, Suko Widodo.

Tersangka diduga melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara. (hadi)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.