Seruyan – Jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan kembali mengamankan seorang pria berinisial DM (41) di Jl. Pelantan Raya, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan pada Minggu (29/11/2020).D
DitangkapnyaDM akibat menyimpan paket narkotika berjenisi sabu.
Kasatresnarkoba Polres Seruyan Iptu. Supriyono, SH menerangkan kronologi penangkapan DM yang berawal dari laporan masyarakat.
“DM beserta barang bukti berupa 4 (empat) bungkus paket yang diduga berisikan sabu dengan berat kotor 1,20 gram, kini diamankan ke Mapolres Seruyan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Supriyono Senin pagi (30/11/2020).
Akibat menyimpan barang haram tersebut, DM terancam disangkakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Pras/Masroby)