DAERAH  

Diduga Langgar SE Wako Batam, VG Club Pasific Gelar Acara Tahun Baru Tanpa Prokes

MALAM Tahun Baru di Batam diciderai oleh pelanggaran Prokes oleh VG Club Pasific Batam yang dikuatirkan menjadi sumber baru Covid-19, setelah Batam dinyatakan nol persen Covid-19. (Foto : kredit Kabarkepri.com)

BATAM – VG Club Pasific diduga melanggar Surat Edaran Walikota Batam tentang pembatasan acara malam tahun baru maksimal 50 pengunjung.

VG Club Pasific yang dikenal sebagai club hiburan terbesar di Batam diketahui melanggar Prokes setelah satu video amatir beredar luas di media sosial. Video ini kemudian dirilis oleh Kompas86.com dan Kabarkepri.com, Senin (2/2/22).

Dari Video amatir tersebut, terlihat dengan jelas pengunjung VG Club Pacifik sangat ramai dan padat. Juga terlihat bahwa pengunjung tidak mematuhi protokol kesehatan.

Video juga memperlihatkan VG Club Pacifik Batam menampilkan tarian sexy Dancer, saat malam pergantian tahun baru tersebut.

Pagelaran ini dinilai tegas dan jelas mengangkangi Surat Edaran Walikota Batam Nomor 49 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Di dalam salah satu butir SE tersebut ditulis bahwa kerumunan dalam menyambut Natal dan Tahun Baru di tempat tertutup harus tetap menggunakan prokes dan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 orang.

Namun yang terjadi di VG Club Pasific sangat jauh dari ketentuan dari SE Wako Batam. Jumlah pengunjung sudah tak terhitung lagi saking ramainya dan ini membawa potensi berkembangnya virus corona baru.

Padahal seperti dikatakan Wawako Batam Amsakar Achmad, sampai akhir Desember 2021 jumlah pasien Covid-19 sudah nol persen.

Dengan posisi seperti itu pula, Kota Batam akan memulai kembali menggerakan perokonomiannya sekaligus menarik investasi baru.

Seorang warga yang mengetahui dan kebetulan berada disekitar tempat hiburan tersebut pada saat malam pergantian tahun, (31/12/21), tapi tidak bersedia disebutkan identitasnya meminta walikota sebaiknya segera memerintahkan tim Satgas Covid 19 Kota Batam agar menindak tegas tempat – tempat hiburan yang melanggar Surat Edaran Walikota Batam no. 49 tahun 2021 tanpa pandang bulu.

“Walikota harus bertindak tegas, tindak siapa saja yang melanggar, jangan pandang bulu, kok kecolongan, banyak tempat-tempat hiburan malam yang buka sampai subuh penuh dan pengunjungnya banyak yang tak pakai masker tapi tak ada pengawas dari satgas covid yang datang untuk mencegah kerumunan itu,” sebutnya.

Awak kabarkepri.com, Media jaringan Kabarpolisi Media Grup (KMG) Jakarta, induk Kabarpolisi.com dalam laporannya juga menyebutkan bahwa sampai beritanya diturunkan belum berhasil menghubungi walikota Batam dan pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk menangani pelanggaran ini untuk mendapatkan komfirmasi. (*)

AWALUDDIN AWE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.