DAERAH  

Diduga Main Sabu, IRT Diciduk Polisi

Kotawaringin Timur – Tim gabungan dari Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Tengah dan Sat Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur kembali menangkap Yn (43) terduga pengedar narkotika berjenis sabu yang juga merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) pada hari Rabu (25/11/2020).

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP. Abdul Harris Jakin,S.I.K., melaluiĀ  Kasat Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur Iptu. H. Arasi menjelaskan kronologi penangkapan tersebut bermula saat anggota Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Bermula dari anggota Dit Resnarkoba Polda KalTeng mendapat informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan,” jelas Arasi.

Yn ditangkap di kediamannya di Jl. Diponegoro, Kel. Baamang Tengah, Kec. Baamang, Kab. Kotawaringin Timur.

Yn ditangkap beserta dengan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,09 gram, satu buah HP merk OPPO, satu unit sepeda motor berjenis Yamaha NMAX, dan satu buah tisu.

Kini pelaku telah diamankan ke Mapolres Kotawaringin Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Pras/Masroby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.