DAERAH  

Diduga Simpan Sabu 345 Gram, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi

KOTAWARINGIN TIMUR – Seorang perempuan berinisial MP (36) yang juga merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap pihak Timsus (Tim Khusus)  Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng)pada  Jum’at 13 November 2020 di kediamannya di Jl. Antang Bara III Gg. Al hidayah, Kel.Sawahan, Kec. Mentawa baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolda Kalimantan Tengah melalui Dirresnarkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol. Bonny Djianto, S.I.K., menerangkan bahwa MP ditangkap di kediamannya sekitar jam 19:00 WIB dan disaksikan oleh Ketua RT setempat

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui itu miliknya,” ujar Bonny.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 9 paket sabu dengan jumlah hampir 345 Gram, satu buah timbangan kecil, satu buah Handphone genggam bermerk Oppo.

Saat ini pelaku telah diamankan ke kantor Dirresnarkoba Polda Kalimantan Tengah di Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Pras/Masroby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.