DAERAH  

Setelah Digauli, Pacarnya Dijual ke Lokalisasi

PSK. Foto: JPG

PASURUAN, kabarpolisi.com – Perbuatan Tain, pemuda asal Kabupaten Malang benar-benar bejat. Pemuda 21 tahun itu pura-pura meminta izin pada orang tua Bunga (nama samaran), pacarnya untuk jalan-jalan.

Namun, dia bukan mengajak jalan-jalan melainkan membawa lari korban yang masih di bawah umur itu ke Pasuruan.

Saat dilarikan ke Tretes, Pasuruan, pelaku membawa korban menuju ke losmen tempat para PSK ditampung. Di situlah, korban dirayu oleh pelaku untuk memuaskan nafsunya.

Dikutip dari JPNN.com, bahkan guna meyakinkan korban, pelaku berjanji akan menikahi Bunga gadis di bawah umur tersebut.

Sebanyak dua kali pelaku menyetubuhi korban Bunga. Bahkan kekasihnya sendiri itu dijadikan pelacur setelah mendapat ancaman dari pemilik losmen, yang mengaku sebagai paman pelaku.

Selama satu bulan dipekerjakan sebagai PSK, Bunga tidak mengetahui berapa bayaran selama memuaskan nafsu hidung belang.

Perbuatan Tain berhasil terbongkar setelah korban mendapatkan pertolongan dari seseorang hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan
anak, dengan ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (Donny Magek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.