Dipecat, 14 Senior Penyebab Tewasnya Muhammad Adam

Muhammad Adam (alm)

JAKARTA, kabarpolisi.com Mabes Polri akhirnya memutuskan melakukan pemecatan tidak hormat terhadap 14 pelaku penganiayan terhadap taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Brigadir Dua Taruna Muhammad Adam hingga tewas.

Korban tewas dianiaya para seniornya di Komplek Akpol Semarang, Jawa Tengah. “Persidangan Dewan Akademik ini untuk memutuskan dan menetapkan 14 orang ini tersangka pidana dan dilakukan pemberhentian tidak hormat,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Senin (22/5/2017).

14 tersangka itu dinilai telah melanggar peraturan Gubernur Akpol tentang proses pengasuhan senior terhadap juniornya. Sehingga diputuskan untuk pemberhentian secara tidak hormat terhadap para pelaku.

Diketahui, 14 tersangka itu diantaranya berinisial CAS, RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJM, RAP, MK, IZ dan TDS. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3 junti Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. (nafi)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.