Ditahan Polisi, Tukang Cukur yang Ludahi dan Aniaya Wartawan Net TV di Kemang

Kashira Uozumi (Facebook)

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Polisi menetapkan Kashira Uozumi, seorang tukang cukur (barbershop) di Kemang, Jakarta Selatan sebagai tersangka pemukulan jurnalis Net TV. Kashira disangkakan polisi dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap seseorang.

“Sat Reskrim sudah melakukan pengamanan dan menangkap tersangka,” kata Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan kepada pers di Mapolres Jaksel, Kamis (13/4/2017).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Budi Hermanto mengatakan,
pelaku ditangkap di barbershop milik Kashira di kawasan Kemang. Tersangka memang pemilik barbershop di lokasi itu.

Budi menjelaskan : “Berada di sekitar lokasi tersebut karena yang bersangkutan, setelah sekolah di luar negeri, membuat usaha, ada resto, distro, dan barbershop dan yang bersangkutan memiliki skill memotong rambut.”

Polisi kemudian menahan Kashira di Mapolres Jaksel. Polisi juga terus mendalami kasus ini dan meminta keterangan dari saksi lain. “Kami lakukan penahanan,” ucap Budi.

Kashira dikenai Pasal 351 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Polisi juga turut mengamankan barang bukti, satu unit kamera yang dirusak dan satu unit kendaraan yang digunakan jurnalis Net TV pada saat melakukan aktivitas peliputan di kawasan Kemang.

Seperti diberitakan, seorang jurnalis Net TV dikabarkan dipukul dan diludahi seorang pria yang belakangan diketahui bernama Kashira Uozumi Rabu (12/4) dini hari. Kashira sempat juga merusak kamera yang digunakan wartawan tersebut karena tidak ingin mobil MINI Cooper yang dikendarainya diliput saat mogok dalam banjir di Kemang.

Setelah itu, korban pun langsung melapor kepada polisi. Kemarin, barulah polisi menangkap Kashira. (rizal/candi/erik)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.