KAMPAR, kabarpolisi.comĀ – Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar ciduk 2 pelaku narkoba di wilayah Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Senin (18/09).
Kapolres Kampar AKBP Denny Octavianto SIK MH melalui Kapolsek tapung Kompol Indra Rusdi SH kepada awak media menyebutkan penangkapan 2 orang tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat
“Dua pelaku narkoba ini ditangkap ditempat terpisah namun masih di wilayah Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dijelaskan Indra pertama melakukan penangkapan atas tersangka IW alias IR (27), saat itu berada di warung kelapa muda Desa Petapahan, dari tangan IW ini ditemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 set alat hisap shabu, sebuah dompet dan HP milik pelaku. Ā
Setelah mengamankan tersangka IW ini petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa narkotika tersebut didapatkan dari SU alias PN. Tim Opsnal berhasil menangkap dirumah bersama sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil narkoba jenis shabu, 1 set alat hisap shabu, 7 lembar plastik bening serta sebuah HP milik tersangka.
“Para pelaku narkoba ini akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.Ā Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”Tutup Indra
Kapolsek Kampar Kiri Sembangi SDN 022
Sementara Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus melaksanakan patroli Roda dua sambil menyambangi SDN 022 desa Sungai Paku, Kecamatan Kampar kiri, Selasa (19/09) Pukul 08.30 WIB
Ā “Saya memberikan himbauan Kamtibmas dan memberikan wajangan untuk menananamkan jiwa nasionalisme kebangsaan sejak dini dengan cara tanamkan nilai Pancasila serta UUD 1945 terhadap murid,”terang Kapolsek
Ditambahkan Jhon, pihaknya juga serta memberikan motivasi terhadap guru sebagai penanggung jawabnya Ā terhadap anak didiknya.(eman)