Fahd El Fouz Arafiq Ditahan KPK

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Fahd El Fouz Arafiq Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ditahan, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan laboratorium komputer dan kitab Al-Quran di Kementerian Agama.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Fahd terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB. Kepada media, dia menyatakan akan bersikap koperatif dalam penyidikan KPK.

“Pemeriksaan saya yang buka dulunya. Jadi saya sudah koperatif,” kata dia, sebelum masuk ke mobil tahanan.

Rucuh

Lain ketua, lain pula anggotanya. Meski Fahd menyatakan akan bersikap koperatif, anak buahnya seakan tak terima ketua mereka ditahan KPK.

Melihat mobil tahanan akan meninggalkan Gedung KPK, ratusan anggota AMPG yang semula menunggu di seberang gedung, langsung memburu dan menghalangi laju mobil tersebut.

Puluhan anggota Pengamanan Dalam (Pamdal) KPK berupaya mengendalikan massa. Kericuhan antara anggota Pamdal dan massa AMPG pun tak terelakkan.

Sambil berteriak, massa AMPG terlibat dorong-mendorong dengan puluhan anggota Pamdal. Petugas berupaya membuka akses agar mobil dapat melaju.

Lantaran dikepung massa, mobil pun sempat berjalan mundur. Namun, ratusan kader muda Partai Golkar terus menghalangi laju kendaraan.

Bahkan, salah seorang anggota AMPG melompat ke atas kap mobil tahanan yang membawa politikus Golkar itu. “Bubarkan KPK,” teriak salah seorang anggota AMPG, dikutip dari beritasatu.

Kericuhan ini berangsur mereda saat petugas mengamankan salah seorang anggota AMPG. Sejumlah anggota AMPG pun meminta kawan-kawan mereka untuk menahan emosi.

Ratusan kader muda Golkar ini pun meninggalkan Gedung KPK. Namun, sebagian anggota AMPG sempat terlihat duduk-duduk di seberang Gedung KPK.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik memutuskan Fahd setidaknya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. “Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan,” kata dia, saat dikonfirmasi.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Al Quran di Kementerian Agama tahun 2011-2012.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya Zulkarnaen yang telah divonis bersalah.

Fahd diduga bersama-sama dengan Zulkarnaen dan Dendy menerima hadiah atau janji terkait pengadaan Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama. Dari total 14,8 miliar yang diterima ketiganya, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar (mustain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.