Fahri Hamzah Dilaporkan ke KPK

JAKARTA,  kabarpolisi.com – Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Feri Amsari mengatakan Fahri Hamzah telah dilaporkan ke KPK karena dianggap menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus e-KTP. Fahri merupakan pimpinan rapat paripurna DPR yang menyetujui usulan angket KPK.

Fahri dilaporkan dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap sudah melakukan obstruction of justice.

“Kita melihat tindakan Fahri dalam upaya membenarkan hak angket itu tindakan yang ilegal. Kita tuduh merupakan tindakanobstruction of justice,” ujar Feri di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).

Dikutip dari detik.com,  Feri mengatakan Fahri telah dilaporkan ke KPK pada hari ini sekitar pukul 12.30 WIB. Pihak yang melaporkan antara lain ICW, Komisi Pemantau Legislatif, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum, Pukat UGM, dan Perludem.

“Hari ini, tadi jam 12.30 WIB, besok ICW akan melakukan konferensi pers terkait Fahri yang melakukan obstruction of justice,” ucapnya.

Saat rapat paripurna, Fahri mengetok persetujuan angket KPK setelah ‘kor’ setuju terdengar dari peserta paripurna, meski ada anggota yang hendak mengajukan interupsi. Tindakan Fahri yang mengetok palu secara tiba-tiba dianggap melanggar aturan.

“Kita menganggap tindakan Fahri yang semena-mena, tidak ada musyawarah, tidak ada mekanisme voting, langsung kemudian memutuskan adanya hak angket untuk KPK itu, yang kita anggap sebagai tindakan obstruction of justice,” tuturnya.

Feri menyebut pihaknya melaporkan Fahri dengan pasal di UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan KUHP. Dengan demikian, dia menyebut hak imunitas yang dimiliki Fahri sebagai anggota DPR tidak berlaku.

“Makanya saya bilang kita tidak pakai pasalobstruction of justice di KUHP, kita pakai pasalobstruction of justice di tipikor karena konsepnya adalah undang-undang khusus. Imunitas hanya berlaku untuk ketentuan umum selama menjalankan tugas parlemennya. Ini pasal khusus yang berlaku siapa saja yang mungkin karena jabatannya powerfull sehingga bisa menghalangi tindakan KPK ya kita gunakan pasal khusus itu untuk menjerat Fahri,” tuturnya. (ceko) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.