Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ditahan di Lapas Cipinang

JAKARTA, kabarpolisi.com – Terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

“Di Cipinang,” kata salah seorang penasihat hukum Ahok, Ronny Talapessy, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Sebelumnnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan agar menahan Ahok. Perintah tersebut diberikan karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

“Memerintahkan terdakwa ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.
“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun,” tutur Dwiarso. (mustain)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.