Gubernur DKI Minta Permendagri 21/2011 Dihapus

JAKARTA, KABARPOLISI.COM — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyarankan Kementerian Dalam Negeri menghapus Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang menyebutkan seorang kepala daerah tidak boleh melaksanakan program pembangunan tahun jamak (multiyears) melebihi masa jabatannya.

Sebab, ia menilai adanya peraturan tersebut menyebabkan mandeknya pembangunan infrastruktur.

Ahok, sapaan Basuki, melontarkan pernyataan itu di hadapan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Eko Subowo, saat acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2016, di Balai Kota, Kamis (14/4/2016).

“Itu ide yang bodohnya minta ampun. Betul, Pak! Kami ini pemerintah, saya tanda tangan (proyek multiyears) dengan DPRD, tapi kemudian tidak jadi. Gubernur pun tanggung jawab?” ujar Ahok.

Menurut Ahok, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 adalah peraturan usang yang harusnya tidak digunakan lagi. “Itu aturan zaman baheula. Dari masa Orde Baru masih dipakai,” ujar Ahok. (

Dikutip dari kompas.com, setelah melontarkan kritikannya, Ahok kemudian menilai dirinya mempunyai kemampuan untuk menjabat sebagai Mendagri. Acuannya adalah berbagai pengalaman politiknya, yang pernah menjabat anggota DPRD, bupati, anggota DPR RI, hingga pada akhirnya menjadi Gubernur DKI.

“Tolong Pak Dirjen Mendagri, bukan saya kritik ini, Pak. Saya sanggup jadi Mendagri yang baik, Pak. Karena? Saya pernah bikin partai, jadi sekjen partai, dan 2,5 tahun di Komisi II DPR. Saya orang keuangan, soal politik, soal anggaran, saya ngerti,” ujar Ahok.

Ada sejumlah proyek multiyears Pemprov DKI yang tidak bisa segera dieksekusi akibat adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Proyek-proyek itu meliputi pembangunan rumah sakit kanker dan jantung di lahan yang dibeli dari RS Sumber Waras, kantor baru untuk Badan Diklat, beberapa rumah susun, dan light rail transit (LRT). (rizal)

BACA JUGA  Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.