JAKARTA, kabarpolisi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap praktek kolusi yang melibatkan perangkat hukum di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (12/03/2018)
KPK menangkap 7 orang yang diduga terlibat dalam pemenangan sebuah kasus perdata yang tengah berjalan. KPK menangkap Hakim, Panitera penganti, Pengacara dan pihak swasta yang tergabung untuk melancarkan kasus tersebut.
Berita Terkait : Ini Tiga Nama Calon Pengganti Heru Winarko di KPK
Juru Bicara KPK, Pebri Diansyah, ketika dimintai keterangan membenarkan penangkapan tersebut.
” 7 orang tersebut unsurnya hakim, panitera, PH dan swasta. Ada sejumlah uang yang diamankan, transaksi terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tangerang” ujar Febri di gedung KPK, Jakarta.
Tim KPK awalnya menangkap panitera pengganti bernama Tuti Atika di PN Tangerang, yang kemudian langsung menyebar di beberapa tempat. Dan hasilnya KPK mengamankan 6 orang lagi yang terlibat.
Ketujuh orang tersebut saat ini sudah berada di gedung KPK. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status ketujuh orang tersebut.(Doni)