Hina Presiden di Facebook, Pemuda Kendari Ditangkap Polisi

Nursalam

KENDARI, kabarpolisi.com – Tim Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap Nursalam, warga Kelurahan Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (5/6) karena diduga melakukan penghinaan kepada Kapolri dan Presiden, melalui media sosial Facebook.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (6/6/2017), dalam akun Facebook, Nursalam memposting status yang berbau mosi tidak percaya dengan kepolisian.

Ia juga seringkali mengunggah informasi yang berbau provokatif dan mengandung unsur SARA, serta kebencian.

Polisi sudah menetapkan Nursalam sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti sebuah telepon genggam, serta memeriksa 3 saksi termasuk saksi ahli bahasa.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Sunarto menyatakan Nursalam merupakan salah satu pegawai kontrak PT Telkom wilayah Kota Kendari.

Nursalam bakal dijerat Undan-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) (Rizky)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.