DUNIA  

Hina Presiden di Facebook, Pengacara di Mesir Dihukum 10 Tahun Penjara

Mohamed Ramadan (Foto The New Arab)

ALEXANDRIA, KABARPOLISI.COM – Seorang pengacara di Mesir dijatuhi hukuman penjara 10 tahun akibat posting­-annya di media sosial. Pengadilan Kota Alexandria mendakwa Mohamed Ramadan menghina presiden, menyalahgunakan media sosial serta menghasut kekerasan.

Ramadan yang tidak hadir di proses peradilan kasusnya juga dijatuhi hukuman sebagai tahanan rumah selama lima tahun dan dilarang menggunakan media sosial usai ia mengakhiri masa tahanannya.

Mendengar putusan hakim, Ramadan mengklaim ia tidak berniat menghina Presiden Abdel Fattah el-Sisi. “Saya tidak pernah berusaha untuk menghina presiden tapi saya berjuang untuk meruntuhkan rezimnya, membubarkan pemerintahannya, dan meminta pertanggungjawaban semua pejabat kriminalnya untuk meraih keadilan demi orang-orang yang tertindas,” tutur Ramadan melalui Facebook, sebagaimana dikutip dari The New Arab, Jumat (14/4/2017) dan dilansir Okezone.com

Pada pernyataannya, Ramadan juga sempat bergurau terkait statusnya sebagai tahanan rumah. Ia mengklaim, istrinya justru akan bahagia jika ia menjadi tahanan rumah mengingat pertengkaran yang terjadi kerap berputar di masalah Ramadan tidak berada di rumah.

Pengacara Ramadan, Mahienour al-Masry, mengatakan kepada media Mada Masr bahwa putusan pengadilan itu dilakukan dalam status in absentia tanpa mendengar permintaan tim pembela untuk menunda kasus tersebut. Ramdan ditahan pada Desember 2016 namun ia dibebaskan dan setuju untuk melanjutkan kasusnya ke meja hijau. (peri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.