Imigrasi Batalkan Syarat Rp 25 Juta untuk Paspor

Jakarta, kabarpolisi.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membatalkan persyaratan kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon pembuatan paspor.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyampaikan, pihaknya melihat banyak masyarakat yang merasa keberatan setelah persyaratan tersebut diberlakukan.

“Masyarakat cenderung belum bisa menerima kebijakan ini dengan baik,” kata Agung di Kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Langkah dihilangkanya syarat rekening koran Rp 25 juta tersebut juga didasarkan pada pantauan media intelijen, yang menyimpukan banyaknya nada keberatan dari masyarakat atas kebijakan tersebut.

Agung menegaskan bahwa keluhan masyarakat harus didengarkan. Artinya kebijakan yang diberikan tidak bisa berdiri kokoh. Kebijakan harus disesuaikan dengan aspirasi masyarakat.

Padahal sebelumnya langkah diberlakukan syarat rekening koran Rp 25 juta terebut merupakan langkah protektif dari pemerintah adanya praktik human trafficking. Sindikat perdagangan orang seringkali menggunakan paspor wisata dan umroh sebagai cara untuk memuluskan praktiknya. (peri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.