Infografik Red Notice

Reuters /Edgar Su
Logo Interpol.

JAKARTA, kabarpolisi.com – Polda Metro Jaya tengah mengajukan red notice atas pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab kepada Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan, pengajuan red notice ke Interpol atas Habib Rizieq telah ditempuh sesuai prosedur yang semestinya.

Sebelum mengajukan red notice, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dengan Interpol lebih dulu.

Lantas bagaimana prosedur yang mesti ditempuh untuk mengajukan red notice terhadap seseorang?

Dalam laman www.interpol.int, disebutkan red notice merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang sedang menunggu ekstradisi.

Dikutip dari VIVA.co.id surat red notice dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal atas permintaan negara anggota atau pengadilan internasional, berdasarkan surat perintah penangkapan nasional yang sah.

Namun, surat itu bukan
surat perintah penahanan internasional.
Interpol tidak dapat memaksa setiap negara anggotanya untuk menangkap seseorang yang menjadi subjek red notice. Setiap negara anggota menentukan sendiri kadar hukumnya untuk memberi red notice di perbatasan mereka. (devara)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.