Ini Saran Kompolnas Cegah Oknum Polisi Salahgunakan Barang Bukti Narkoba

KABARPOLISI.COM – Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut Polri perlu melakukan upaya preventif untuk mencegah anggotanya menyalahgunakan barang bukti narkoba. Sebelumnya diketahui ada 11 polisi berpangkat bintara hingga perwira di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara diduga menjual barang bukti sabu kepada bandar narkoba.

Hal ini kata Poengky Indarti amat penting karena di satuan yang melakukan penindakan terhadap bandar dan kurir narkoba diperlukan integritas yang tinggi. Mengingat kasus yang diungkap memiliki godaan materi yang cukup besar dengan melakukan penyimpangan memanfaatkan jabatannya.

“Saya mendorong upaya pengawasan sebaik-baiknya kepada anggota Polri. Pencegahan tindakan menyimpang anggota sangat penting dilakukan,” ujar Poengky Indarti di Jakarta, Minggu (10/10/2021).

Menurutnya untuk mendeteksi oknum anggota Polri yang mulai menyalahgunakan narkoba dapat terlihat perubahannya yang akan disadari oleh rekan sejawatnya.

“Atasan, kawan satu tim, dan bawahan diharapkan dapat memperhatikan jika ada perubahan perilaku anggota, karena pengguna narkoba bisa dikenali perubahannya,” kata Poengky Indarti.

Dia menyebutkan penggunaan teknologi untuk mengawasi Polri agar tidak bermain mata dalam pengungkapan kasus narkotika amat penting.

“Perlu penggunaan teknologi untuk memonitor tindakan menyimpang anggota di lapangan, antara lain dengan pemasangan CCTV dan body camera saat anggota bertugas,” tutur Poengky Indarti.

Terakhir, Poengky meminta kepada para pimpinan Polri baik di tingkat Polri, Polda, dan Polres untuk tidak pandang bulu dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum yang bermain-main dengan penyalahgunaan jabatan dalam pengungkapan kasus narkoba baik untuk digunakan ataupun dijual kembali.

“Terhadap anggota-anggota yang berani bermain-main dengan narkoba, harus diproses pidana dan dipecat, agar ada efek jera,” kata Poengky Indarti.

Kasus tersebut bermula dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Tanjungbalai pada 19 Mei 2021 lalu ketika mengamankan kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.

Kapal tersebut membawa puluhan kilogram narkoba jenis sabu. Namun dua orang kurir yang membawa barang haram itu diduga kabur.

Dari total 76 kg sabu yang ditemukan, hanya 57 kilogram yang dilaporkan. Sehingga diduga ada sekitar 19 kg sabu yang dijual kepada bandar sabu. (*)

source: iNews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.