Interupsi Wakil Ketua Fraksi PKS di Paripurna DPR : Fahri Melanggar Tatib

Fahri Hamzah

JAKARTA, kabarpolisi.com – Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR, Anshori Siregar melakukan interupsi saat rapat paripurna DPR, Kamis (18/5). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto itu, PKS menyampaikan sikap resmi terkait hak angket KPK

Anshori mengatakan, Fraksi PKS menilai perbuatan yang dilakukan pimpinan rapat paripurna pada 28 April 2017 dalam memutus penggunaan hak angket DPR tentang KPK dilakukan secara tergesa-gesa dan sepihak.

“Dengan tidak mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat dari seluruh fraksi, serta tidak mendapatkan persetujuan dari semua anggota yang hadir,” kata Anshori seperti dikutip JPNN.com

Menurut dia, perbuatan tersebut diduga kuat telah melanggar pasal 16 ayat 1 dan pasal 17 ayat 3 Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, pasal 279, 280, dan 281 Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR.

“Perbuatan pimpinan telah merampas hak setiap fraksi dalam menyampaikan sikap resminya terhadap usulan penggunaan hak angket DPR tersebut serta telah mencoreng nama baik DPR,” katanya.

Fraksi PKS meminta kepada rapat paripurna untuk membatalkan keputusan rapat paripurna DPR mengenai hak angket tersebut karena proses pengambilan keputusannya melanggar Tatib DPR.

“Kami mendesak agar pembatalan hak angket tersebut dibahas pada rapat paripurna saat ini. Hal ini dimungkinkan sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib pasal 262,” jelasnya.

Fraksi PKS menegaskan tidak pernah memerintahkan kepada anggota fraksinya untuk mendukung diajukannya hak angket tersebut. Karenanya, Fraksi PKS tidak bertanggung jawab atas segala upaya yang dilakukan dan mengatasnamakan fraksinya terkait keputusan hak angket dimaksud.

“Semua perbuatan yang dilakukan oleh Saudara Fahri Hamzah untuk dan atas nama Fraksi PKS, baik selaku anggota DPR maupun pimpinan DPR, merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sendiri dan bukan untuk dan atas nama Fraksi PKS,” paparnya.

Fraksi PKS tegas menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya di panitia khusus. “Karena tidak terpenuhi semua unsur fraksi dalam panitia angket berdasarkan Peraturan DPR nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib pasal 171 ayat 2 maka panitia angket tidak bisa dibentuk sehingga penggunaan hak angket DPR RI gugur dengan sendirinya,” katanya.

Terkait dugaan pelanggaran tatib dan kode etik yang dilakukan secara terang benderang dan telah menjadi perhatian publik, Fraksi PKS mendesak kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses dugaan pelanggaran Fahri Hamzah sebagai pimpinan rapat paripurna 28 April 2017. “Sebagai perkara tanpa pengaduan sesuai dengan Peraturan DPR RI nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan pasal 4,” ujar Anshori.

Editor : Pery Rinandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.