Investasi Bodong Pandawa Group, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

Ilustrasi. (CNN Indonesia/Fajrian)

JAKARTA – Tujuh orang lagi ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Pandawa Group yang berkantor di Depok Jawa Barat. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka baru terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Dari hasil penyidikan, tujuh tersangka sudah diamankan ke Markas Polda, sehingga total 14 orang telah jadi tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, enam tersangka ditangkap, Sabtu (25/2), sedangkan satu tersangka lainnya ditangkap Minggu (26/2).

Tujuh tersangka baru itu antara lain Roni Santoso, Yeret Meta, Tohiron, Ricky M Kurniawan, Abdul Karim, dan Reza Fauzan. Mereka ditangkap di sebuah perumahan di Depok, Jawa Barat. Seorang tersangka lainnya bernama Vita Lestari yang merupakan leader dengan level Diamond di Pandawa.

“Itu semua leader. Satu leader ada dananya di atas Rp2 Miliar. Ini sedang diidentifikasi, kira-kira leader ini menggunakan uang itu untuk apa saja. Kami sedang pilah dan teliti,” ucap Argo.

Laporan polisi dari korban investasi bodong yang sudah masuk ke Polda Metro Jaya sebanyak 22 laporan, sementara jumlah korban yang dihimpun di Posko Cricis Center Polda Metro Jaya sebanyak 1.300 orang.

Selain bukti laporan, polisi sudah menyita bareng bukti berupa 16 unit mobil, 11 unit sepeda motor, enam lembar sertifikat hak milik atas nama bos Pandawa Salman Nuryanto dan istri keduanya, Cici, tiga surat tanah sebagai jaminan dari seorang nasabah senilai Rp3 miliar, tiga unit rumah, dan delapan bidang tanah.

“Tentu mereka membawa SPK, ada surat koperasi, KTP, dan bukti transfer. Kami ingin mengetahui betul apakah yang datang itu benar atau orang lain,” tutur Argo.

BACA JUGA  Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

Pantauan CNNIndonesia.com, puluhan orang masih terus berdatangan untuk membuat pengaduan di posko Polda Metro Jaya hingga hari ini. Argo mengatakan, posko akan terus dibuka hingga kasus ini tuntas sampai pengadilan.

“Kami memberi kesempatan luas kepada masyarakat jika merasa dirugikannya,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan sebagai uang nasabah dikembalikan, Argo mengatakan, polisi masih fokus dalam menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Apalagi Nuryanto sering memberikan keterangan jumlah uang yang berubah-ubah.

“Kadang dia berkata sekian tapi didata sekian. Jadi kami mengecek kembali,” kata Argo. (rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.