Jaksa Agung : Harry Tanoe Sudah Tersangka

HM Prasetyo

JAKARTA, kabarpolisi.com – Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, telah menjadi tersangka atas kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat atau SMS kepada jaksa Yulianto.

Hal ini disampaikan Prasetyo diminta tanggapan tentang pemeriksaan jaksa Yulianto oleh Bareskrim pada Rabu (14/6/2017).

“Kalau Pak Yulianto dipanggil di sana diperiksa, itu juga kewajibannya untuk hadir. Begitupun tentunya juga dengan si Tersangkanya. Yah terlapornya. Tersangkanya lah, sekarang sudah tersangka,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

“Karena sudah ditingkatkan ke Tersangka, setiap kali diundang yah harus hadir. Itu kewajiban di Undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang baik,” katanya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (15/6/2017) kemarin, Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan acaman jaksa Yulianto dari Bareskrim Polri.

Polisi : HT Masih Saksi

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pengusutan perkara dugaan SMS bernada ancaman dari bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto, masih di tingkat penyelidikan.Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Dalam proses penyelidikan ini penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari saksi,” ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Saat ini, polisi telah meminta keterangan sekitar 13 saksi dan ahli.

Rencananya, pekan depan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan aoakah kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

“Kalau tingkat penyidikan, maka kita di situ akan menentukan siapa tersangkanya,” kata Martinus.

Ia membantah informasi yang menyebutkan bahwa Hary selaku terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun belum dikeluarkan oleh penyidik.

“Sampai saat ini (Hary) masih berstatus saksi,” kata Martinus.
Sebelumnya, Hary dilaporkan Yulianto ke polisi karena dianggap mengancam dirinya lewat pesan singkat.

Yulianto pertama kali mendapatkan pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekira pukul 16.30 WIB.

Isinya yaitu, “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power.
Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”

Yulianto mulanya mengabaikan pesan tersebut. Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dia kembali mendapat pesan, kali ini lewat aplikasi chat WhatsApp, dari nomor yang sama.
Isi pesannya sama, hanya ditambahkan “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.”

Setelah mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo. Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.

“SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam,” ujar Hary Tanoe.(nafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.