Jaksa Agung Pertanyakan Kenapa Pengadilan Jaksel Belum Eksekusi Aset Yayasan Supersemar Rp 4,4 Triliun

Jaksa Agung RI, M. Prasetyo (Foto Dokumentasi JPNN.com)

Jakarta, kabarpolisi.com – Meski persyaratan telah dipenuhi, namun eksekusi terhadap aset Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 Triliun belum juga dilakukan oleh eksekutor, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung M Prasetyo menduga telah terjadi kelalaian dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sita eksekusi aset Yayasan Supersemar tersebut. “Kami menduga telah terjadi kelalaian di sini, karena eksekusi belum dilakukan,” tegas Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (19/3).

Mantan politikus Partai NasDem ini mengatakan, semua persyaratan sudah dipenuhi oleh pihaknya selaku jaksa pengacara negara (JPN). Namun, belum ada respon dari pihak eksekutor. “Padahal seluruh persyaratan yang diminta eksekutor sudah dipenuhi. Anmaning sudah dibayar,” kata Jaksa Agung.

Pihaknya bahkan juga telah mendata seluruh aset-aset Supersemar. Seperti tanah dan bangunan atau gedung, sesuai dengan nominal yang dicocokkan dalam putusan MA yakni sebesar Rp 4,4 triliun.

Humas PN Jaksel Made Sutrisna kepada wartawan sempat berdalih, eksekusi baru dapat dilakukan setelah biaya untuk kegiatan tersebut sudah diberikan kepada eksekutor.

Namun, ia tak menjelaskan secara rinci apakah pembayaran dengan cara dicicil oleh Korps Adhyaksa seperti saat ini bisa langsung dilaksanakan eksekusi. Dia juga pernah membantah biaya eksekusi yang diajukan Kejagung kepada pemerintah Rp 2,5 miliar.

Dikutip dari JPNN.com sebagai informasi, pihak Yayasan Supersemar belum dapat memenuhi kewajiban membayar uang pengganti. Alasannya, ada utang belum dibayarkan sejumlah perusahaan yang menerima dana dari yayasan yang didirikan eks Presiden RI Soeharto tersebut.

Pada putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah USD 420 juta dari Supersemar (sayed/peri)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.