Jamu Nyonya Meneer Bangkrut

SEMARANG, kabarpolisi.com – Perusahaan Jamu PT Nyonya Meneer yang berdiri sejak 1919, kemarin, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang karena gagal membayar kewajiban utang terhadap krediturnya.

Juru bicara PN Semarang M Sainal, kemarin, membenarkan putusan pailit yang dijatuhkan dalam sidang pada 3 Agustus 2017.

Sidang putusan permohonan pailit tersebut dipimpin Hakim Ketua Nani Indrawati.

Gugatan pailit itu sendiri diajukan salah satu kreditur asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso.

Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya sebesar Rp7,04 miliar.

“Putusannya mengabulkan permohonan, mem-batalkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang,” katanya. Dengan pembatalan tersebut, kata dia, PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit.

Majelis hakim sudah memberi waktu bagi kredi-tur dan Nyonya Meneer untuk berdamai.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan kesepakatan damai tidak tercipta.

Atas putusan tersebut, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada para kreditur.

Hakim anggota PN Semarang, Wismonoto, mengatakan putusan pailit ini membawa akibat hukum bagi Nyonya Meneer.

Menurut Wismonoto, aset Nyonya Meneer akan dibekukan sementara lalu dilelang melalui kurator dan uang hasil penjualan dibayarkan ke para kreditur Nyonya Meneer.

“(Pelunasan) enggak ada tenggat. Terserah kurator. Kalau aset dijual cepat, ya dibeli, digelar rapat kredi-tur. Relatif lama masalahnya,” ungkap Wismonoto seperti dikutip Antara.

Pihak Nyonya Meneer belum bersedia menanggapi putusan kepailitan ini. Jajaran petinggi perusahaan itu segera menggelar rapat internal untuk menentukan sikap.

“Saya belum bisa berkomentar. Saya sedang rapat dengan CEO-nya. Nanti disampaikan langkah Nyonya Meneer selanjutnya.” kata Kuasa Hukum PT Nyonya Meneer, La Ode, saat dihubungi Metrotvnews.com, kemarin. (Ant/MI)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.