Jejak Hitam Miryam S Haryani

Miryam S Haryani

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Miryam S. Hariyani telah ditetapkan sebagai tersangka keempat skandal bancaan dana proyek e-KTP, kemarin (5/4).

Miryam bukan orang baru dalam dugaan praktik “permainan hitam” anggota DPR.
Mulai dari indikasi bagi-bagi fee sampai dugaan “memeras” eksekutif untuk setiap proyek yang dibahas di Senayan, sebutan DPR.

Perempuan 43 tahun itu bahkan pernah geger dengan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ombudsman Suhariyono gara-gara dugaan perilaku “kotor” tersebut.

Tepatnya 2011 lalu, perempuan yang akrab dipanggil Yani oleh orang-orang dekatnya ini melaporkan Suhariyono ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan tersebut menyusul keberanian Suhariyono yang kala itu mengungkap indikasi proyek “titipan” Miryam di Ombudsman yang akan dialokasikan dalam APBN-Perubahan 2011.

Proyek itu adalah kegiatan sosialisasi di bidang pencegahan sebesar Rp 9,1 miliar dan kegiatan survey Rp 3,6 miliar.

Ombudsman yang saat itu menolak permintaan proyek “titipan” Miryam akhirnya tidak mendapatkan alokasi dalam APBN-P 2011. Padahal, usulan anggaran Ombudsman sebelumnya telah disetujui dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Terpisah, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO belum mau berkomentar banyak terkait status tersangka Miryam yang ditetapkan KPK.

OSO menyebut ingin mendengar keterangan langsung dari Miryam sebelum membuat keputusan organisasi.

Dalam hal ini, OSO telah meminta perempuan yang tinggal di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu untuk memenuhi panggilan partai, demi menyampaikan klarifikasi.

“Saya belum tahu kejadian ini dan baru dengar. Saya sudah panggil dia (Miryam) dan harus segera datang dalam minggu ini. Hanya dia sedang sibuk dengan sidang, Saya tidak mau maksa-maksa,” ujar OSO usai rapat pimpinan MPR, seperti diberitakan Jawa Pos.

BACA JUGA  Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism

Menurut OSO, klarifikasi penting sebelum menjatuhkan keputusan kepada kader. Dia menegaskan, jika memang Miryam terlibat, Partai Hanura tidak akan segan menjatuhkan sanksi organisasi.

“Kalau nanti sudah ada ketetapan hukum, jangankan Hanura semua partai pun akan melakukan langkah-langkah dalam menyelamatkan partainya,” ujarnya. (tyo/bay)

Dikutip dari JPNN.com jejak Miryam S. Hariyani di Pusaran Korupsi E-KTP

Mei 2011

Miryam menjadi perantara penerimaan uang ijon e-KTP sebesar USD 100 ribu (sekitar Rp 1,3 miliar) untuk kunjungan anggota DPR ke beberapa daerah.

Agustus-September 2011

Miryam menerima Rp 1 miliar setelah penandatanganan kontrak pemenang tender e-KTP.

Desember 2016

Miryam kali pertama dipanggil KPK sebagai saksi.

23 Maret 2017

Miryam dihadirkan dalam sidang e-KTP dan langsung mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

30 Maret

Miryam dikonfrontir dengan penyidik KPK terkait pernyataannya yang menyebut diancam penyidik saat pemeriksaan.

31 Maret

Miryam dilaporkan ke KPK oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tentang dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan

5 April

Miryam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar dalam sidang. Miryam dijerat Pasal 22 UU Tipikor (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.