Jenderal Bintang Dua Ini Bertindak Tegas, Selebgram yang Lakukan “Endorse” Layanan Judi Daring Ditangkap

 

Kabarpolisi.Com  –  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap seorang perempuan selebriti instagram (selebgram) berinisial RMkarena “endorse” layanan judi jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Pemalang melalui akun media sosialnya.

“Jaringan internasional di Pemalang. Seorang selebgram sebagai tersangka, perannya sebagai pengepul,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Senin

Dari keterangan tersangka, papar dia, diketahui selebgramitu menerima sejumlah uang untuk mempromosikan laman judi lewat akun media sosialnya.

Menurut Ahmad Luthfi, tersangka bertugas menyebarluaskan laman judi daring melalui akun Instagramnya.

Ia menuturkan dalam sepekan terakhir ini telah diungkap jaringan internasional judi daring di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang.

Jaringan internasional di dua daerah itu, kata dia, sama-sama memiliki peladen di Kamboja.

Dia mengatakan terhadap tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ia menambahkan penindakan tegas terhadap perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Tengah.(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.