Jika Ferdy Sambo Dihukum Mati, Aib Polri Diprediksi Akan Dibuka Lebar Lebar

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

 

Kabarpolisi.Com  –  Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (FS), sang istri, Putri Candrawathi, kedua ajudan, Ricky Rizal dan Richard Eliezer, serta sang asisten rumah tangga, Kuat Maruf memasuki tahap pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Itu berarti, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi sidang yang berlangsung sejak bulan Oktober ini akan segera diputus.

Namun, putusan terhadap terdakwa FS, terduga aktor intelektual yang menyebabkan kematian Brigadir J disinyalir menjadi teka-teki sekaligus ancaman nyata terhadap nasib sejumlah Perwira Polri. Terkait putusannya, FS sepertinya sedang memberikan alarm bagi kawan-kawannya itu agar tidak tinggal diam kalau tidak ingin dibongkar aib-aibnya.

Potensi ketegangan FS dengan perwira tinggi Polri ini sepertinya bukan isapan jempol belaka kalau berkaca pada fenomena yang terjadi belakangan ini. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD misalnya secara terang-terangan mengendus isu tersebut dengan apa yang ia sebut Gerakan Bawah Tanah.

Gerakan Bawah Tanah yang dimaksud mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah lobi putusan ringan terhadap FS yang dimintakan kepada Majelis hakim oleh sejumlah petinggi Polri. Namun Mahfud dalam pernyataan lanjutannya menantang gerakan itu dengan menyebut, banyak juga petingi polri di Kementriannya yang tidak mudah diintervensi.

“Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok. Kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten,” kata Mahfud belum lama ini.

BACA JUGA  MenPAN-RB dan Kapolri Bertemu Kapolri Bahas Pengisian Jabatan ASN dan Polri

Selain meminta putusan ringan kata Mahfud, ada juga pihak-pihak tertentu yang meminta agar FS dibebaskan dengan kode-kode tertentu. Namun Mahfud menjamin aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh. Ia menegaskan, siapa pun yang memiliki info terkait upaya “gerakan bawah tanah” itu untuk melapor kepadanya.

Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka. “Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan ‘gerakan-gerakan bawah tanah’ itu,” Sambunya.

Apa yang disampaikan oleh Mahfud sepertinya terhubung dengan kecurigaan Indonesia Police Watch (IPW) sejak dimulainya persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di Jakarta, Selasa (24/1), di hadapan Wartawan, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso Kembali melontarkan prediksinya soal FS yang bakal ‘buka-bukaan’ membongkar pelanggaran perwira Polri lain jika dirinya divonis mati.

Menurut Sugeng, upaya itu dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan Sambo terhadap sejumlah petinggi Polri yang selama ini ikut memeriksa dirinya hingga ke ranah persidangan. “Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras,” kata Sugeng.

Salah satu kasus besar yang berpotensi dibongkar FS adalah skandal tambang ilegal yang menyeret seorang perwira tinggi Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim). Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Agus ikut memeriksa Sambo secara khusus bersama para perwira tinggi lain, seperti Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dhofiri. Sebelum kasus pembunuhan mencuat, Ferdy Sambo pernah membongkar skandal tambang ilegal yang diduga melibatkan Agus Andrianto ini.

Sambo mendapatkan informasi perihal keterlibatan Agus melalui Ismail Bolong. Ismail diduga tiga kali menyerahkan uang secara langsung kepada Agus pada Oktober, November dan Desember 2021. Besarannya mencapai Rp2 miliar per bulan. Selain itu, Ismail Bolong juga disebut tiga kali mengguyurkan dana ke jajaran Bareskrim Polri pada Oktober hingga Desember 2021 dengan besaran Rp3 miliar.

BACA JUGA  Operasi Keselamatan 2024, Polri Berhasil Tindak 86.437 Pelanggar Lalu Lintas

“Dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan,” kata Sugeng.

Selain kasus tambang illegal, masih banyak kasus-kasus lain yang berpotensi dibongkar FS sebagai taruhan terhadap putusannya nanti. Publik sekarang menunggu, apa impilkasi putusan FS terhadap borok di kepolisian selama ini, dan apakah benar sebagain petinggi polri sedang terancam? (Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.