Jika Tak Bisa Kerjasama, Facebook dan Twitter Bisa Ditutup di Indonesia

JAKARTA, kabarpolisi.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, jika penyelenggara media sosial tak bisa diajak kerja sama atau mengabaikan arahan serta aturan, atau membiarkan konten negatif semakin meluas, Rudiantara berkata bukan tidak mungkin akan menutup operasional pihak penyelenggara.

“Bukan hanya akunnya yang aksesnya dibatasi, tetapi penyelenggarannya ditutup. Kami meminta semua penyelenggaran medsos OTT (over the top) bekerjasama memberikan service level. Kalau pemerintah meminta memberikan perlakuan tertentu kepada akunnya, ya tolong dilakukan,” kata Rudiantara dalam jumpa pers di kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (5/6).

Layanan media sosial populer di Indonesia semakin banyak dimanfaatkan untuk hal negatif, seperti menghujat, fintah, menyebar kabar bohong, dan ini semua sedikit banyak menciptakan perpecahan yang tak bisa dibiarkan begitu saja.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, meminta agar para penyelenggara media sosial itu patuh terhadap arahan dan aturan agar tidak membuat suasanan semakin runyam.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, secara terang meminta para penyelenggara media sosial ini untuk bisa diajak kerja sama. Penyelenggara media sosial yang dimaksud, tentu saja termasuk Facebook dan Twitter, selaku media sosial paling populer di Indonesia.

Dia menyayangkan langkah Facebook yang malah memblokir akun Afi Nihiya Faradisa setelah sejumlah pengguna menyalahgunakan fitur pelaporan Facebook. Akun milik Afi ini, menurut Rudiantara, tidak perlu diblokir.

Agar masalah ini tidak terulang lagi, Rudiantara telah memerintah Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pengarapan, untuk berkomunikasi dengan Facebook dan penyedia media sosial lain.

“Yang seharusnya tidak diblok malah diblok, seperti Afi. Jangan yang harusnya diblok malah tidak diblok,” tegas Rudiantara.

Kemkominfo pada intinya meminta kerja sama dari berbagai pihak karena semua ini, diklaim untuk kepentingan dan stabilitas bangsa. (rizal/ucok)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.