Jimly Assiddiqie : Puluhan Tahun HTI Dibiarkan

Jimly Assiddiqie

JAKARTA, kabarpolisi.com – Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Jimly Assiddiqie mengatakan, seharusnya pemerintah sudah melakukan tindakan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia sejak dulu. Sejak pemerintah menemukan adanya indikasi yang menyimpang dari organisasi tersebut.

“Kenapa terburu-buru, sudah berpuluh-puluh tahun tidak diapa-apain (HTI), telat,” kata Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Jimly Assiddiqie pada INILAHCOM, di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Seperti diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berencana membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Meski terlihat mendadak, namun langkah pemerintah yang berencana membubarkan HTI dinilai tidak terburu-buru. Sebab, masalah ini muncul bukan baru-baru ini, melainkan sudah sejak lama.

Namun, untuk membubarkan HTI, pemerintah harus melalui jalur hukum. Yakni melalui pengadilan untuk melihat apakah indikasi terkait dengan HTI yang ditemukan pemeritah benar atau tidak.

Menurut Jimly, seharusnya pemerintah sudah melakukan tindakan sejak dulu. “Bukan terburu-buru, telat, kenapa dari dulu di biarin baru sekarang,” ujar mantan Ketua MK itu.

Adapun alasan pemerintah akan membubarkan HTI antara lain, kegiatan yang dilaksanakan terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Kemudian, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. (nafi)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.