Jonru Ditahan Polisi, Wakil Kapolri : Kami Punya Bukti Kuat

Syafruddin

JAKARTA, kabarpolisi.com – Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin menegaskan pihaknya punya bukti yang kuat untuk menahan Jonru Ginting. Polisi menahan Jonru setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya pasti terbukti kesalahannya, makanya ditahan. Enggak mungkin kalau ditahan kalau enggak salah,” kata Wakapolri Komjen Syafruddin di Jakarta, Jumat (29/9). Dengan pernyataan itu, diyakini pihak kepolisian mempunyai bukti yang kuat.

Jonru diperiksa sejak Kamis (28/9) sore. Dia diperiksa dan kemudian ditetapkan tersangka. Jonru dijerat pidana pasal 28 UU ITE yang ancamannya di atas lima tahun penjara.

Dia dilaporkan Zakir Rasyidin pada Senin (4/9) dan Muannas Alaidid pada 31 Agustus lalu. Jonru dilaporkan terkait unggahannya di media sosial yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.

Muannas Alaidid beserta saksi pegiat media sosial Guntor Romli dan Slamet Abidin telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/9) lalu.

Muannas juga telah memberikan bukti-bukti postingan yang dianggap mengandung unsur SARA. Bukti tersebut sudah diberikan kepada penyidik dan tinggal dilakukan penyelidikan

Pengacara Jonru dari LBH Bang Japar sebelumnya menyampaikan kalau kliennya akan melakukan praperadilan. Jonru Ginting adalah penggiat media sosial yang diduga suka menyebarkan kebencian terhadap beberapa pihak termasuk Presiden Joko Widodo. (Rizal)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.