Jual Sabu-sabu di Desa Bukit Kemuning, Seorang IRT Diringkus Satresnarkoba

Oplus_131072

RIAU,Kabarpolisi.com — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) harus berurusan dengan pihak berwajib, pasalnya pelaku nekat menjual 2 paket sabu-sabu dengan berat 1.57 Gram.Pelaku berinisial EL (35) ditangkap saat berada di samping rumahnya, tepatnya di Dusun III, Desa Bukti Kemuning,Kecematan Tapung hulu,kabupaten Kampar Propinsi Riau, pada Minggu (27/9/2026) sekira pukul 23.30 Wib.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang,” Pelaku ini selain IRT juga nyambi jual sabu-sabu dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,”ujarnya.

Awal penangkapan pelaku ini saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di samping rumahnya di daerah Dusun III, Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 2 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dimana barang tersebut sempat dilemparkan ke tanah depan rumahnya,”terang Kasat.

Lalu pelaku kita interogasi mengakui semua barang Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari RE didaerah Dusun III, Desa Bukit Kemuning.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. Dan untuk pelaku IRT kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas IPTU Rifles Bagariang.**

 

 

Editor : Yulisman

BACA JUGA  Skandal Sel Mewah Belum Reda, "Crazy Rich" Indra Kenz Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong