Kabulkan Rehabilitasi, Polisi Sebut Komika Coki Pardede Korban

Coki Pardede

TANGERANG – Polisi menyebut Komika Reza Pardede alias Coki Pardede beserta rekan perempuannya, Welly hanya sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Alhasil, asesment keduanya dikabulkan sehingga tidak akan meringkuk dijeruji besi karena harus menjalani rehabilitasi.

“Baik malam ini, Coki Pardede dan Welly kita lakukan rehabilitasi karena ada permohonan pengajuan rehabilitasi,” ungkap AKBP Pratomo Widodo, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kepada RRI.co.id, Sabtu (4/9/2021) malam.

Perlu diketahui, sambung Prantomo, dalam perkara ini Coki Pardede adalah pengguna dan Welly adalah kurir. “Bisa dikatakan dia korban ya, dari korban narkoba itu sendiri,” tukas Pratomo.

Selain itu, lanjutnya, asesment yang diajukan serta persetujuan rehabilitasi telah mendapat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pratomo menambahkan, sementara RA selaku pemasok narkoba kepada Coki Pardede tetap akan dilakukan penahanan di Polres Metro Tangerang Kota. Kini, ia sedang dilakukan penyidikan lebih dalam.

“Bandarnya saudara RA kita tahan, kita proses penyidikan di Satnarkoba (Polres Metro Tangerang, Red),” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, komika Reza Pardede alias Coki Pardede beserta rekan perempuannya Welly tidak mau meringkuk dijeruji besi. Keduanya mengajukan asesment melalui pihak keluarga agar dapat direhabilitasi.

Sejatinya, mereka telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara.

“Pihak keluarga dari tersangka Coki Pardede maupun rekannya Welly telah mengajukan asesment kepada kami (Polres Metro Tangerang Kota, Red),” ungkap AKBP Pratomo Widodo, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kepada rri.co.id, Sabtu (4/9/2021). (Red)

Foto : Bintang.com

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.