DAERAH  

Kades di Magelang Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 786 Juta, Ditangkap di Tempat Hiburan Banjarnegara

Kepala Desa Tirto, Aziz Murtadho sedang memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (4/6/2024).

Kabarpolisi.Com – Magelang, Aziz Murtadho, Kepala Desa Tirto di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, melakukan korupsi dana perbaikan jalan sebesar Rp 786,2 juta. Dana ini bersumber dari bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020.

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, tersangka telah menyalahgunakan anggaran bantuan keuangan senilai Rp 1 miliar dari Pemprov Jateng. Anggaran ini semestinya digunakan untuk membayar proyek perbaikan jalan di lima dusun.

Tersangka meminta seluruh uang dari bendahara desa. Pengaspalan jalan selesai, tapi (uang) tidak dibayarkan ke pelaksana proyek,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (4/6/2024). Berdasarkan hasil audit, Mustofa menyatakan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat rasuah tersebut sebesar Rp 786,2 juta. “Tersangka ditangkap tanggal 30 Mei 2024. Kami tangkap yang bersangkutan di luar Magelang,” ujarnya tanpa menyebut lokasi penangkapan secara gamblang. Namun, mengutip keterangan tertulis, Aziz dibekuk di sebuah tempat hiburan di Kabupaten Banjarnegara, Jateng. Ia disebut buron tiga hari sebelum penangkapan.

Mustofa mengingatkan, agar pengusutan perkara ini tidak kaitkan dengan kepentingan tertentu. Terkait kasus yang baru diungkap tahun ini setelah empat tahun, dia bilang, hal tersebut bagian dari proses penyelidikan.

Kami harus memeriksa saksi, barang bukti. Hasil audit kerugian negara juga baru muncul tahun 2023. Jadi cukup panjang peristiwanya. Penyelidikannya dari 2020-2023,” katanya. Aziz dijerat Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dari UU Nomor 31 Tahun 1999. Pria berumur setengah abad ini diancam hukuman penjara seumur hidup.

 

( Tri) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.