DAERAH  

Kaki Diamputasi, Seorang Nakon di Tomohon Gugat Walikota Cs 7,7 M

TOMOHON – Menanggapi tuntutan ganti rugi sebesar 7,7 miliar rupiah yang dilayangkan ke pihaknya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon, Syske Wongkar menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hukumnya.

“Karena sudah ada panggilan dari pengadilan, jadi saya akan menjalani prosedur hukum. Itu saja jawaban saya,” akunya, saat ditemui pewarta di ruang kerjanya Rabu (11/11/2020).

Ketika dikonfirmasi terkait perintah pemasangan baliho yang disebut-sebut merupakan milik salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, dikatakan Syske, persoalan ini akan disampaikan dalam persidangan.

“Nanti saja diungkapkan di persidangan. Kalau disalahkan ke saya, saya ada argumen yang mengikat ke saya toh? Cuma kalau kita menyangkal begini, begini dan begini, ribut. Berarti kami tidak bisa menciptakan ketentraman,” tandas Kasat, seraya berharap publik dapat memahami makna klarifikasinya.

Hal yang sama dipaparkan Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon, Denny Mangundap. Ia menyebut, karena perkara ini telah bergulir, maka akan mengikuti sesuai mekanisme hukum. Kendati, pihaknya tetap menghargai gugatan itu.

Diketahui, mencuatnya tuntutan tersebut, bermula adanya musibah yang menimpah Chrissolid Wihyawari, seorang Tenaga Kontrak (Nakon) di lingkungan Pemkot Tomohon.

Kabarnya, personil pemadam kebakaran ini, ditugaskan memasang baliho milik paslon Jilly Eman dan Virgie Baker di bilangan depan gedung triple M Kelurahan Talete 1(satu) Kecamatan Tomohon Tengah pada Sabtu 6 September 2020.

Singkatnya, saat hendak melakukan pemasangan, kala itu korban tersengat aliran listrik. Sehingga mengakibatkan kaki kanannya harus diamputasi.

Demi mencari keadilan, korban dan keluarga melalui kuasa hukum Louisc Carl Schramm SH,MH, Christy A Karundeng SH, Vebry Try Haryadi SH, Jemmy Y.Londah SH dari Schramm and Partners Law Firm, Kamis (5/11/2020) menggelar konfrensi pers.

Pada jumpa pers, terungkap pihak-pihak yang digugat adalah Syske Wongkar selaku Kasat Pol PP, tergugat 1, Edwin Kalengkongan Sekretaris Sat Pol PP, tergugat 2 dan Jimmy F Eman Wali Kota Tomohon tergugat 3. Serta tergugat lainnya yakni Jilly Eman maupun Virgie Baker.

Diberitakan pula, perkara gugatan nomor 324/Pdt.G/2020/PN.Tnn, akan mulai disidangkan pada 16 November mendatang.

Ditanya keterlibatannya berkenaan gugatan itu, Virgie Baker justru mengaku, jika ia belum mengetahuinya.

“Ohhh, saya belum tau sih soal itu sama skali. Karena pas baliho itu, saya aja belum datang ke Tomohon, masih di Jakarta saat itu,” beber mantan penyiar televisi ini via WhatsApp.

Sementara, Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatot sewaktu dikonfirmasi kabarpolisi.com Kamis (12/11/2020) dikantornya menjelaskan, bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Polda Sulut.

Gatot menambahkan, apabila ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala daerah, bisa saja dilakukan proses hukum menurut peraturan, perundang-undangan tentang pemilu atau pilkada.

“Kalau ada pihak-pihak yang dirugikan, bisa. Tetapi seperti Undang-undang Pemilu, kan ada batas waktunya,” terang, perwira polisi yang dikenal dekat dengan jurnalis dan murah senyum.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar menghindari berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech) serta selalu menjaga keamanan maupun kedamaian di kota sejuk ini.

Seperti tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 71 ayat (1) berbunyi: pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Lalu ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. (Handry).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.