Kakorlantas Polri : Polantas jangan Selalu Menilang atau Memenjarakan saat Penegakan Hukum

Firman Shantyabudi

Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi meminta polisi lalu lintas tidak menyalahartikan tindakan penegakan hukum. Firman menyebut kewenangan kepolisian untuk menegakkan hukum tidak harus selalu dengan menilang atau memenjarakan orang.

“Apapun yang rekan-rekan kerjakan, menegakkan hukum jangan diartikan selalu nilang orang, selalu memenjarakan orang,” ujar Firman, Senin (6/12/2021).

Hal tersebut Firman sampaikan dalam Rakernis Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri. Rakernis ini mengangkat tema meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) personel Ditgakkum dalam mengimplementasikan program Presisi pada era new normal dan persiapan pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Firman mengatakan kebanyakan anggotanya membaca UUD tentang kepolisian tidak secara utuh. Maka dari itu, mereka hanya tahu mengenai kewenangan dalam menilang orang.

“Mengingatkan kembali kepada kita semua termasuk saya sendiri, dibuka kembali UUD tentang kepolisian kita yang tertera tugas pokok, fungsi, dan peran kita,” tuturnya.

“Biasanya kita berhenti hanya pada pasal-pasal tertentu saja. Kewenangan saya adalah dari mulai memberhentikan orang, menanyakan identitas, menyita, memanggil, menahan, apalagi? Yang bikin orang tidak suka. Kita hanya sampai di situ,” sambung Firman.

Lebih lanjut, kata Firman, masyarakat berharap polisi melindungi hingga melayani mereka. Firman juga mengingatkan Polri harus mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan.

“Yang kita hayati dan kita laksanakan sehari-hari, yang kita sampaikan adalah peran yang diharapkan, pengayom, pelindung, pelayan itu yang diharapkan. Coba dibaca lagi UUD nya, baca selesai UUD nya, baca di pasal terakhir. Ada di situ disebutkan dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri mengutamakan tindakan pencegahan, ini amanat UUD,” papar Firman.

Adapun Firman turut membeberkan kunci bagaimana menjadi polisi yang baik. Dia mengatakan para polantas harus selalu ingat pada kematian agar bisa menjadi polisi baik.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Sementara itu, Firman menyadari tugas polantas tidaklah mudah. Firman tidak ingin ada lagi penilangan oleh polisi di lapangan.

“Kebijakan pimpinan, mereka tidak mau lagi ada menginginkan transaksi tilang di jalan. Semua dengan IT sekarang,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya akan terus mengembangkan e-TLE atau tilang elektronik. Firman memamerkan berbagai kecanggihan kamera e-TLE.

“Adapun e-TLE nanti pergantian pelat nomor dan sebagainya perangkat penegakan hukum. Ada alat uji alkohol, alat uji kecepatan adalah alat pendukung untuk membuktikan apakah unsur-unsur itu terpenuhi seseorang melanggar lalu lintas. Kita berharap ke depan e-TLE berkembang, sedang kita upayakan,” katanya /tain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.