DAERAH  

Kapolda Jateng Bakal Pecat Anggotanya yang Terbukti Membekingi Praktik Judi

Kabarpolisi.Com  –  Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melambungkan komitmen untuk memberantas perjudian di wilayahnya.

Seperti diketahui, Polda Jateng berhasil mengungkap 224 kasus judi sepanjang kurun waktu Januari hingga Juli 2022.

Tak tanggung-tanggung, polisi meringkus 381 tersangka dan 24 bandar judi. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.

“Tidak ada tempat bagi judi di Jawa Tengah, sekali lagi tidak ada tempat karena kami akan melakukan pemberantasan secara masif,” tegas Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam rilis di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).

Dia memaparkan, meneruskan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya mewanti-wanti seluruh anggota untuk terlibat dalam praktik haram tersebut.

Bahkan, lanjut Ahmad Luthfi, dirinya tak segan-segan memberikan tindakan tegas jika ada pejabat Polda Jateng, Kapolres hingga anggota yang menjadi oknum membekingi perjudian baik itu darat maupun online.

“Akan saya tindak tegas, saya copot bahkan dapat dilakukan sanksi pecat. Pemberantasan judi sudah menjadi perintah tegas dan komitmen Kapolri dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya,” paparnya.

Mantan Kapolresta Solo itu menambahkan, Polda Jateng juga membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin memberi informasi tentang adanya kejahatan judi di wilayah Jawa Tengah.

“Ungkap aksus pemberantasan judi ini juga membuktikan komitmen kami tidak hanya memberantas perjudian di second layer atau third layernya saja, tapi kamI tindak hingga ke hulunya, kepada para bandar,” jelas Kapolda Jateng.(Hadirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.