DAERAH  

Kapolres Pelalawan Janji Berangus Tanah Timbun Galian C Tak Berizin, Penambang Ilegal Bakal Disikat

 

Kabarpolisi.Com  –  Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK tampaknya masih tetap konsisten dengan sikapnya dalam memberantas penambangan tanah urug atau galian C yang tak berizin, seperti yang dilakukan sejak empat bulan lalu.

Sikap tegas itu disampaikan Kapolres Guntur Muhammad pada pers rilis yang digelar Selasa (30/8/2022) lalu di Mapolres Pelalawan.

Meski tanah timbun dari galian C masih menjadi polemik di tengah masyarakat, sejak memberantas semua aktivitas penambangan tanah urug atau galian C yang tidak berizin mulai Bulan Maret lalu.

Namun sikap penegak hukum masih tetap sama dan bakal menindak penambang yang ilegal alias tak berizin.

“Saya tetap konsekuen dengan sikap saya sebagai Kapolres Pelalawan, semua yang bersifat ilegal dan tidak sesuai dengan administrasi akan kita tindak lanjuti,” beber Kapolres Guntur kepada awak media.

Guntur menerangkan, usaha yang tidak memiliki izin dari pemerintah pasti akan ditindak.

Termasuk usaha tambang tanah timbun atau galian C, apabila tak mengantongi izin dari instansi terkait siap-siap untuk diamankan serta diproses hukum.

Selama izin tidak ada, pengusaha diminta untuk tidak melakukan aktivitas galian C di wilayah hukum Pelalawan.

“Tolong sampaikan kepada masyarakat, selama izin tidak ada, akan disikapi,” tegas Guntur.

Perwira polisi dengan pangkat dua melati dipundaknya ini beralasan, pihaknya berfikir untuk masa yang akan depan dan tidak hanya untuk saat ini saja.

Ia kuatir akan terjadi hal-hal yang sangat merugikan masyarakat jika penambangan ilegal dibiarkan.

Ia mencontohkan adanya aktivitas penggalian di daerah Kecamatan Pelalawan tepat disekitar tower telepon seluler.

Tanah disekitar tower sudah habis digali dan menyisakan pondasi tempat tower tersebut berdiri.

Beberapa tahun lagi, tower itu akan tumbang dan menimpa rumah warga atau bahkan menimbulkan korban.

Kapolres berambut cepak ini mempersilahkan usaha penambangan galian C beroperasi, asalkan ada izin lengkap dari institusi terkait yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau pemerintah pusat.

Jika belum mempunyai legalitas sama sekali, diharapkan untuk tak beroperasi dengan alasan apapun.

“Saya rasa kemarin saya sudah diskusi dan komunikasi dengan pak bupati. Informasinya dari provinsi sudah bisa mengeluarkan izin (galian C),” papar Guntur.

Informasi yang berkembang, izin galian C atau tanah timbun sudah bisa diurus di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau.

Lantaran ada pelimpahan kewenangan dari kementerian ke Pemprov perihal perizinan penambangan tanah urug ini.

Sehingga para pengusaha tidak perlu lagi ke Jakarta untuk mendapatkan legalitas usahanya.

Ia mengarahkan agar para pengusaha galian C mengurus izin ke instansi terkait untuk usaha penambangan.

Tidak hanya tambangan galian C, izin tambang lain juga harus mengantongi izin terlebih dahulu sebelum beroperasi di lapangan.

“Yang penting semua legal. Polisi ini hanya menindaklanjuti dan memproses hukumnya saja,” pungkasnya.

Seperti diketahui, telah memberantas galian C ilegal sejak beberapa bulan yang lalu.

Sejumlah alat berat jenis eskavator dan mobil coltdiesel diamankan, berikut pengusahanya.

Ada dua pelaku yang ditangkap Maret lalu, namun dalam proses perjalanan hukum satu orang diantaranya meninggal dunia dan tinggal seorang pengusaha bernama Parlindungan Lubis yang diseret ke pengadilan.

Saat ini terdawa Parlindungan Lubis tidak menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang dijadwalkan pekan depan.

Penertiban galian C tak berizin ini juga berdampak pada aktivitas pembangunan di Pelalawan, baik yang dilakukan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Warga yang membangun rumah atau gedung, kesulitan mencari tanah timbun yang merupakan kebutuhan pokok saat mendirikan bangunan.

Jika ada tanah timbun, harganya berlipat ganda dari sebelumya hanya Rp 100 ribu naik menjadi Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu satu mobil.

Pembangunan yang dilakukan Pemda Pelalawan juga ikut kena imbas.

Proyek pembangunan infrastruktur yang membutuhkan tanah timbun jadi tersendat.

Bahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membatalkan 4 paket proyek penimbunan dengan anggaran masing-masing Rp 2 Miliar lantaran terbentur regulasi galian C ini.

“Karena regulasinya belum jelas, kita batalkan proyek penimbunan ini. Menunggu regulasi yang pasti,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Joko Sutiardi ST beberapa waktu lalu.

Paket proyek penimbunan ini akan dianggarkan kembali tahun depan dengan harapan regulasi telah tuntas.

Pasalnya, jika dipaksakan untuk tahun ini, waktu pengerjaannya tidak cukup lagi hingga akhir tahun anggaran.(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.