Kapolresta Sidoarjo : Debt Collector yang Merampas Kendaraan Nasabah akan Dipidana

Himawan Bayu Aji

SIDOARJO, kabarpolisi.com – Kapolresta Sidoarjo Kombes Polisi Himawan Bayu Aji menegaskan akan mempidana Debt Collector (penagih utang) yang merampas kendaraan nasabah. Seorang debt collector sah-sah saja jika melakukan penagihan kepada nasabahnya. Namun saat menjalankan tugasnya melakukan perampasan kendaraan, itu tidak diperbolehkan.

“Kalau debt collector pada saat melakukan penagihan tidak sesuai aturan (merampas kendaraan nasabah) tidak diperbolehkan. Itu merupakan pelanggaran pidana,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji pada kabarpolisi.com usai memberi penghargaan terhadap Aiptu Darmanti Tansilong Kasium Polsekta Waru, Senin (11/9/2017).

Menurut Kapolresta, nasabah dan debt collector, dituntut cerdas dalam memahami perjanjian keperdataan. Bisa saling menjalankan hak dan kewajiban. Sehingga masing-masing personal saling menghargai dan memenuhi kewajiban.

Sebab, biasanya masalah timbul pada saat perselisihan keperdataan. Maka, pihaknya berharap masyarakat harus memenuhi kewajibannya.

“Untuk masyarakat harus memahami antar hak dan kewajiban. Kalau itu adalah kegiatan-kegiatan keperdataan, maka keperdataannya harus diperhatikan dengan baik. Kalau itu dilakukan melanggar aturan akan kami proses sesuai aturan dengan aturan undang-undang pidana,” tutur Himawan.

Hal ini diucapkan Kapolresta, sehubungan banyaknya nasabah kredit yang berurusan dengan debt collector tak sedikit berujung dengan perampasan. Tidak jarang nasabah kredit panik dan merasa ketakutan saat menghadapi debt collector. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.