Kapolri Didesak Bentuk Timsus Usut Kasus Mafia Tambang di Polri

Kapolri diminta usut kasus mafia tambang di kepolisian

 

Kabarpolisi.Com  –  Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus guna mendalami dugaan mafia tambang dari oknum kepolisian.

Pernyataan IPW merespons video pengakuan seorang purnawirawan Polri berpangkat Aiptu, Ismail Bolong yang tengah ramai beberapa waktu terakhir.

Ismail sempat mengaku pernah memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dari kegiatan tambang ilegal miliknya sepanjang September-Oktober 2021.

IPW mendesak Kapolri membentuk Tim Khusus kasus Setoran uang Perlindungan pertambangan Ilegal pada oknum petinggi Polri terkait 2 video tayangan pernyataan seorang bernama Aiptu (purn) Ismail Bolong,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (9/11).

Sugeng juga meminta agar Kabareskrim dinonaktifkan sementara demi efektivitas pendalaman kasus tersebut.
Menurutnya, pengakuan Ismail Bolong lewat video yang beredar disampaikan dalam keadaan tertetakan. Bukan saja di video pertama saat ia mengaku memberikan kepada Agus, begitu pula di video kedua usai ia menarik pernyataannya.

Sugeng meyakini, pernyataan Ismail meminta maaf dan menarik ucapannya soal aliran uang tambang ilegal dari bisnisnya di Kalimantan Timur itu juga dibuat dalam keadaan tertekan.

“IPW menilai tayangan Ismail Bolong yang meminta maaf dan tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu,” kata Ismail.

Sugeng menilai dua pengakuan dan pernyataan Ismail menjadi sinyal saling sandera kepentingan di tubuh Polri.

Di video permintaan maafnya, Ismail mengaku pengakuan soal aliran dana ke Agus dibuat atas tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjadi anak buah Ferdy Sambo di Karopaminal Propam Polri.

“Pengakuan Ismail Bolong itu, oleh Propam Polri jaman Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam memang disimpan sebagai alat sandera. Hal ini menjadi nyata saat kelompok Ferdy Sambo masuk jurang dengan adanya kasus Duren Tiga,” kata Sugeng.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Menurut Sugeng, Ismail mestinya disidang etik sebab ia merupakan anggota Polri. Ismail harus diperiksa terkait pengakuan awalnya soal bisnis tambang ilegal yang ia lakukan saat masih menjadi anggota Polresta Samarinda.

“Tetapi hal ini tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik apalagi untuk pidananya. Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera,” katanya.(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.