Kapolri Jelaskan Asal Sabu 2,5 Ton Senilai Rp 1,2 Triliun

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dengan didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Ist)

JAKARTA – Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan serta Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2,5 ton jaringan internasional.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi seluruh anggota Polri maupun instansi terkait yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia seberat 2,5 ton.

“Kita masih ingat, Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian khusus terkait narkoba. Beliau sampaikan agar kita selalu melakukan pengejaran, penangkapan terhadap seluruh pengedar dan bandar narkoba,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri pada Rabu, 28 April 2021.

Atas Instruksi Presiden tersebut, Sigit mengatakan Polri menangkap 18 orang tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba 2,5 ton sabu di tiga lokasi yakni parkiran Ali Kopi Aceh Besar, Lorong Kemakmuran Aceh, lalu Daan Mogot Jakarta.

Menurut dia, satu orang tersangka merupakan warga negara asing asal Nigeria dan 17 orang itu WNI. “Peran dari tersangka itu tujuh orang sebagai jaringan pengendali, delapan orang transporter, dan tiga orang pemesan. Dari -8 tersangka, 1 orang kita lakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Kemudian, Sigit mengatakan enam orang tersangka di antaranya sebagai terpidana narkoba yang mengendalikan jaringan narkoba internasional dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Ada tersangka atas inisial KNK, AW, AG, H, NI dan AL yang merupakan terpidana di Lapas dengan hukuman 10 tahun dan hukuman mati. Namun, mereka masih menjadi pengendali jaringan narkoba internasional,” jelas dia.

Sedangkan, Sigit mengatakan pelaku membungkus narkoba dengan berbagai macam paket mulai dibungkus plastik transpran hingga tupperware dan totalnya 2,5 ton sabu siap edar.

BACA JUGA  Prestasi Dirtipiter Jendral Nunung, Ungkapkan Kasus Pertamax Ilegal Terbesar Di 4 SPBU

“Dari total barang bukti apabila diuangkan maka kurang lebih bernilai 500 kg kali 2,5 ton kurang lebih bernilai Rp1,2 triliun. Lalu, kita bisa selamatkan masyarakat dari potensi bahaya narkoba kurang lebih 10,1 juta jiwa,” katanya.

Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan terus sinergi dalam melakukan penanganan dan pengawasan serta menjaga rakyat Indonesia dari tindakan ilegal narkoba.

“Sesuai Instruksi Presiden, Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Bea Cukai diberi amanat bersama dengan Polri dan BNN menjadi leading sector dalam pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gerak narkoba. Ini dalam rangka kita semuanya menciptakan Indonesia bebas narkoba,” katanya.

Oleh karena itu, Sri Mulyani berharap kedepan operasi-operasi akan terus dikembangkan seluruh intelijen, data intelejen, dan langkah-langkah profesional, sinergi, dan kolaborasi dari seluruh institusi.

“Kita berupaya agar Indonesia bisa bangkit kembali dalam menghadapi pandemi COVID-19, dan kita tidak ingin karena situasi pandemi ini kemudian dimanfaatlan oleh pihak termasuk jaringan penyelundupan narkoba untuk melakukan aktivitas ilegalnya,” tandasnya.

Tata Tanur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.