Kapolri : Semua Kasus Rizieq adalah Laporan Masyarakat

Jakarta, kabarpolisi.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, ada beberapa kasus terkait Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dilaporkan kepada Polri. Dia menekankan hal tersebut lantaran belakangan muncul tudingan bahwa Rizieq tengah dikriminalisasi.

“Sekali lagi, yang dilaporkan kepada Polri,” ujar Tito menegaskan, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (22/2).

Tito pun merinci laporan yang masuk ke Polri terkait Rizieq. Pertama yakni dugaan penghinaan Pancasila yang dilaporkan oleh putri Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat.

Sejauh ini, kata Tito, sudah 25 saksi diperiksa. Polisi juga melakukan pendalaman keterangan ahli. “Prosesnya saat ini kami berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar jenderal bintang empat itu.

Ada pula kasus dugaan lambang palu arit di uang kertas yang ditangani Polda Metro Jaya. Menurut Tito, ini juga berdasarkan laporan dari masyarakat. “Polri kalau ada laporan harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Menurut Tito, kasus tersebut sekarang masih dalam proses pemanggilan saksi, pemeriksaan ahli dan lainnya. “Jadi, ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Tito juga memaparkan, Polri tengah menangani laporan dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh PMKRI. Saat ini, masih dalam tahap pemeriksaan saksi, ahli bahasa, maupun pidana.

Polri juga tengah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara apakah akan naik ke tingkat penyidikan atau dihentikan di penyelidikan,” kata Tito.

Dia menambahkan, ada pula laporan dugaan menebar kebencian terkait pernyataan Rizieq soal kelompok pertahanan sipil (hansip) yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya. “Jadi, dikatakan bahwa pangkat jenderal, otak hansip,” katanya.

Menurut Tito, ada beberapa hansip membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

“Jadi, masih belum final,” katanya.

Tito menambahkan, ada pula laporan dugaan pornografi serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diduga melibagkan Rizieq dan Firza Husein.

Saat ini, Tito melanjutkan, polisi sudah melakukan penyitaan telepon seluler. Polisi memeriksa tujuh saksi, delapan ahli.

Kemudian akan dilakukan pemeriksaan digital forensik, apa benar atau tidak konten tersebut.

“Setelah itu dilakukan gelar perkara untuk menentukan apa bisa dijadikan tersangka atau tidak,” katanya seperti dikutip dari JPNN. (rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.