DAERAH  

Karhutla ; Afriadi Andika SH.MH Jangan Hanya Masyarakat Kecil, Perusahaan Bagaimana ?

RIAU,Kabarpolisi com -– Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di propinsi riau kembali menyorot aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat. Polda riau kini telah menetapkan 49 masyarakat sebagai tersangka dalam 45 perkara karhutla dengan 904 Hektar Lahan.

Kapolda Riau Herry Heryawan melalui Direktorat Kriminal Khusus atau yang lebih di kenal dengan Dirkrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Sik mengatakan, para tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar. Total lahan yang terbakar dari 49 tersangka kasus tersebut mencapai 904 hektare karhutla yang terjadi di Propinsi Riau pada tahun 2026 ini dalam pres rilisnya pada 07/09/2026 lalu.

“Jadi, mereka semua masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar. Dan Untuk saat ini belum indikasi keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang ditangani polda riau” kata Dirkrimsus kombes.pol Ade Kuncoro Sik  Minggu (13/9/2026) sekira jam 10:51 Wib melalui WhatsApp pribadinya.

Menurut Ade saat pres rilis beberapa hari lalu, sebagian pembakaran dilakukan di lahan milik pribadi. Jumlah tersangka tersebut bertambah dari sebelumnya 37 tersangka kini sudah mencapai 45 tersangka.

Di sisi lain, Pemerhati lingkungan dan Praktisi Hukum Andika SH meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat. Praktisi hukum dan juga wakil pimpinan redaksi Tipikor TV Afriadi Andika SH.MH, Andika , meminta aparat juga mengusut perusahaan yang konsesinya mengalami kebakaran.

“Kita harus adil melihat kebakaran ini, tanggung jawab konsesi terhadap lahan mereka yang terbakar juga perlu dipertegas,” ujar Andika.

Selanjutnya, Andika menilai perusahaan juga memiliki tanggung jawab menjaga kawasan yang berada dalam izin konsesinya.

Ia meminta aparat penegak hukum membuka informasi secara transparan mengenai perusahaan yang bertanggung jawab atas karhutla di propinsi Riau dan kami berharap jangan masyarakat kecil di jadikan bahan untuk menyenangkan pimpinan,Tapi harus bersifat adil kepada seluruh lapisan masyarakat,Tegasnya.**

BACA JUGA  Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual, Polres Kampar Tegaskan Tak Ada Ampun Bagi Pelaku Pelecehan Anak

 

Penulis : Yulisman